%2Fdata%2Fphoto%2F2025%2F12%2F15%2F693fdbc129bb5.jpeg&w=3840&q=75)
nasional.kompas.com · Feb 26, 2026 · Collected from GDELT
Published: 20260226T100000Z
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden petahana maju sebagai calon presiden dapat dinilai sebagai aturan yang diskriminatif. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi merespons gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar anak presiden dan wakil presiden dilarang menjadi calon presiden."Menurut PAN, melarang seseorang maju di pilpres karena pertalian darah/keturunan keluarga Presiden/wakil presiden petahana dapat dianggap diskriminatif karena menghukum seseorang atas status keluarga, bukan perbuatan, sehingga dianggap tidak adil, dan membatasi hak politik pasif (right to be elected)," ucap Viva saat dihubungi, Kamis (26/2/2026). Baca juga: Gugatan Anak Presiden-Wapres Dilarang Nyapres, Nasdem: UU Pemilu Tak Langgengkan Nepotisme Menurut Viva, larangan tersebut melanggar konstitusi yang telah menjamin hak warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik. Ia mengutip, isi UUD 1945 yang menjamin hak yang sama dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat 1) dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3). Dua hal ini, menurut PAN, harus dipedomani sebagai landasan konstitusional dalam kasus gugatan terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Viva juga mencontohkan kasus setara, yakni putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan larangan bagi keluarga petahana untuk maju dalam Pilkada. Baca juga: PDI-P Sebut Tak Ada Dasar Konstitusional Anak Presiden Dilarang Nyapres di UU Pemilu Adapun larangan keluarga petahana maju dalam Pilkada sebelumnya diatur dalam Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015.Ia menjelaskan, awalnya, DPR dan pemerintah memasukkan norma larangan tersebut mencegah abuse of power, menjamin keadilan kompetisi, dan menghindari konsolidasi kekuasaan berbasis kekerabatan. Aturan itu juga dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, karena hubungan keluarga berpotensi mobilisasi birokrasi, penggunaan fasilitas negara, dan ketidakadilan elektoral. Baca juga: Dua Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres Namun, MK menilai ketentuan larangan untuk keluarga petahana tersebut membatasi hak politik warga negara. "Setelah ada gugatan, MK menolak argumentasi pemerintah dan DPR, dengan pertimbangan bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak politik seseorang," imbuh Viva. Oleh karena itu, Viva menegaskan, PAN setuju dengan pemikiran MK bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak politik seseorang. "Karena larangan tersebut tidak berbasis pada tindakan (actus reus), tidak berbasis kesalahan pribadi, tetapi berbasis status sosial/keluarga," lanjut dia Baca juga: Anak-anak Presiden Berkumpul, Jokowi: Bagus, Orangtuanya Belum Tentu Menurut Viva, jika ada kekhawatiran bahwa keluarga petahana bertindak curang, manipulatif, menciderai proses politik, perlu ada pencegahan abuse of power, bukan pencabutan hak politik.