/data/photo/2025/10/17/68f236e4dfac7.jpeg)
nasional.kompas.com · Feb 19, 2026 · Collected from GDELT
Published: 20260219T034500Z
DEBAT pemanfaatan Dana Desa kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa selama satu dekade terakhir dana tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa pada rakor kepala daerah di Sentul, beberapa waktu lalu. Pernyataan itu memicu diskursus luas, terlebih di tengah kebijakan pemotongan anggaran dana desa, timbul dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merput). Hemat saya pengelolaan Dana Desa memang perlu dibenahi. Namun, solusi kebijakan tidak boleh keliru arah, apa lagi dengan memangkas habis-habisan, lalu menggesernya untuk bikin Kopdes Merah Putih.Satu Dekade Dana Desa: Besar Anggaran, Lemah Tata Kelola Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa digelontorkan pemerintah pusat dalam jumlah sangat besar, mencapai miliaran. Kecamatan saja budgetnya ratusan juta rupiah. Dalam satu dekade terakhir, rata-rata desa menerima lebih dari Rp 1 miliar per tahun, belum termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemda kabupaten dan bantuan dana dari provinsi. Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih, Sentralisasi Fiskal, dan Pelanggaran Konstitusi Namun kini, menurut observasi saya, desa hanya menerima sekitar Rp 200 juta– Rp 300 jutaan, akibat pemotongan anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan: " Dana desa dari Rp 60-an triliun, kini tinggal Rp 20-an triliun." (Majalah Tempo, 16 Februari 2026). Suatu pemangkasan yang sangat besar.Sebenarnya persoalan utama kita bukan pada keberadaan Dana Desa, melainkan pada sistem pengelolaannya. Dana besar dengan tata kelola yang kurang baik tentu berisiko. Dalam praktiknya, dana itu dikelola oleh perangkat desa yang kapasitasnya terbatas di bawah kepemimpinan kepala deaa yang notabene juga merupakan aktor politik hasil pemilihan langsung (Pilkades) berbiaya mahal. Kondisi ini membuka ruang konflik kepentingan. Biaya politik pemilihan kepala desa yang tidak kecil itu sering kali menciptakan tekanan pengembalian modal seperti pada Pilkada. Akibatnya, Dana Desa berpotensi menjadi sasaran penyimpangan. Berbagai kasus korupsi yang menjerat kepala desa dalam sepuluh tahun terakhir menjadi indikator bahwa pengawasan dan manajemen dana desa belum beres. Memang persentasenya kecil bila dibanding dengan jumlah desa sekitar 80.000. Masalah lain terletak pada desain kebijakan yang terlalu terpusat. Dana Desa diarahkan penggunaannya oleh pemerintah pusat sesuai kepentingan nasional. Desa tidak sepenuhnya bebas menentukan prioritas sesuai kebutuhan lokal. Secara faktual desa punya kebutuhan berbeda-beda. Ada yang butuh irigasi, jalan kampung, jembatan, pasar, BUMdes, embung, air bersih, sumur, Polindes, Posyandu, dan PAUD. Namun, pemerintah pusat sering menentukan dana desa harus untuk sektor tertentu saja seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, secara konstitusional, desa memiliki hak asal-usul dan otonomi asli. Negara sejatinya memberi rekognisi—pengakuan dan dukungan—bukan pengendalian berlebihan.