:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bripda-Pirman-kiri-tersangka-Bripda-DP.jpg)
makassar.tribunnews.com · Feb 23, 2026 · Collected from GDELT
Published: 20260223T204500Z
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Polda Sulsel menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka utama kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kesesuaian antara keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan medis. Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bukti fisik ditemukan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) sinkron dengan pengakuan tersangka. “Kesesuaian itu dari keterangan memukul bagian kepala korban dan bagian tubuh lainnya. Ini sudah sinkron,” ujar Djuhandhani di Makassar, Senin (23/2/2026). Penganiayaan diduga terjadi di Asrama Direktorat Samapta Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Minggu (22/2/2026) subuh. Bripda Pirman dan korban sama-sama bertugas di Ditsamapta Polda Sulsel. Pirman senior dua tingkat dari korban. Meski tersangka sudah ditetapkan, Kapolda masih merahasiakan motif penganiayaan tersebut. “Kami masih mendalami motifnya. Tadi malam sudah dilakukan rekonstruksi,” katanya. Selain tersangka utama, lima anggota Polri lainnya masih dalam pemeriksaan intensif. Salah satu di antaranya merupakan rekan satu angkatan korban. Kapolda menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi. Anggota yang terbukti terlibat akan diproses melalui dua jalur sekaligus, yakni pidana di pengadilan umum dan sidang kode etik profesi. “Kami tidak memberikan kompromi kepada anggota yang melanggar aturan. Disiplin, etika, maupun pidana akan ditegakkan,” tegas alumnus Akpol 1991 itu. Kapolda juga menyatakan pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik. “Kami akan buktikan bahwa dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kasus ini bisa kami ungkap secara transparan,” ujarnya.