NewsWorld
PredictionsDigestsScorecardTimelinesArticles
NewsWorld
HomePredictionsDigestsScorecardTimelinesArticlesWorldTechnologyPoliticsBusiness
AI-powered predictive news aggregation© 2026 NewsWorld. All rights reserved.
Trending
TrumpTariffTradeFebruaryStrikesAnnounceLaunchNewsPricesMajorMilitaryHongKongCourtDigestSundayTimelineChinaTechSafetyGlobalMarketIranianTest
TrumpTariffTradeFebruaryStrikesAnnounceLaunchNewsPricesMajorMilitaryHongKongCourtDigestSundayTimelineChinaTechSafetyGlobalMarketIranianTest
All Articles
Uji UU Polri , advokat minta kepolisian di bawah Kemendagri
antaranews.com
Published 3 days ago

Uji UU Polri , advokat minta kepolisian di bawah Kemendagri

antaranews.com · Feb 19, 2026 · Collected from GDELT

Summary

Published: 20260219T140000Z

Full Article

“Advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pijak pemerintah atau pendukungnya,”Jakarta (ANTARA) - Tiga orang advokat yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Para pemohon, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak yang berbeda pandangan, termasuk advokat yang aktif membela kepentingan hukum masyarakat.“Advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pijak pemerintah atau pendukungnya,” kata Jahidin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Kamis.Menurut para pemohon, advokat berhak mendapatkan proses hukum yang profesional dan tidak terpengaruh kepentingan. Jika aparat terlibat dalam kepentingan politik kekuasaan, ketiga advokat itu mendalilkan, integritas penyidikan dan penuntutan terhadap klien mereka bisa terganggu.Kriminalisasi terhadap advokat dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.Dalam perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini, para pemohon menguji Pasal 8 ayat (1) yang mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”Di samping itu, mereka juga menguji Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”Selain tidak menjamin kepastian hukum, para advokat itu turut mendalilkan bahwa apabila Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa melalui kementerian yang berwenang, akan muncul persoalan dalam fungsi kontrol, koordinasi, dan akuntabilitas kelembagaan.Menurut mereka, Presiden yang pada saat bersamaan memegang fungsi politik eksekutif akan kesulitan melakukan pengawasan teknis yang detail terhadap operasional kepolisian. Akibatnya, tugas pokok Polri yang mestinya fokus pada kepentingan masyarakat dikhawatirkan terseret ke dalam kepentingan politik kekuasaan.Presiden, kata para pemohon, merupakan pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus jabatan politik sehingga relasi langsung antara Polri dan Presiden juga disebut akan mengaburkan fungsi kontrol dan akuntablitas kelembagaan.Mereka meyakini dengan adanya kementerian sebagai penghubung, fungsi kontrol dan koordinasi bisa berjalan lebih baik. Sebab, menteri bisa mengurus hal teknis dan administratif, sementara polisi bisa tetap fokus pada tugas melindungi masyarakat.Skema yang demikian dinilai lebih selaras dengan amanat Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara” serta Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan Polri sebagai alat negara “bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”Keberadaan Polri langsung di bawah Presiden, menurut para pemohon, tidak saja dihadapkan pada persoalan norma pasal, tetapi juga menimbulkan persoalan riil dalam keberlangsungan demokrasi. Dalam konteks ini, mereka menyinggung dugaan keterlibatan aparat dalam pemilihan umum.Maka dari itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri diubah menjadi “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.”Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU Polri diubah menjadi “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”Selain itu, para pemohon juga meminta agar perkara mereka tidak diperiksa dan diadili oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Sebab, mereka khawatir ada konflik kepentingan dengan hakim konstitusi usulan DPR RI itu.Perkara ini disidangkan dalam majelis sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.Pada sesi penasihatan, Arsul meminta para pemohon memperkuat argumentasi. Ia mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya prinsip negara hukum dan pemilihan umum yang jujur dan adil apabila Polri di tempatkan di bawah Kemendagri, sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.Arsul juga mempertanyakan, “Makna di bawah Presiden melalui Mendagri yang dikehendaki Pak Jahidin dan para pemohon ini apa? Ini harus dijelaskan.”Sebagaimana hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu (4/3).Pewarta: Fath Putra MulyaEditor: Agus Setiawan Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


Share this story

Read Original at antaranews.com

Related Articles

antaranews.com1 day ago
Polres Mimika beri layanan kehatanan gratis untuk warga di pedalaman

Published: 20260221T123000Z

antaranews.com1 day ago
Deteksi dini kunci cegah dampak fatal infeksi virus Nipah

Published: 20260221T044500Z

antaranews.com2 days ago
Profil Prihati Pujowaskito , dokter TNI yang jadi Dirut BPJS Kesehatan

Published: 20260220T051500Z

antaranews.com3 days ago
BPS gandeng pemerintah dan masyarakat susun IDI Papua Barat Daya

Published: 20260219T090000Z

antaranews.com5 days ago
Pertamina Patra Niaga wujudkan pengelolaan limbah lewat SI CADIAK

Published: 20260217T163000Z

antaranews.com7 days ago
Kenali sel punca yang dipelajari mahasiswa Unbraw di Universitas Kyoto

Published: 20260215T081500Z