%2Fdata%2Fphoto%2F2026%2F02%2F27%2F69a10dd904a89.jpg&w=1920&q=75)
regional.kompas.com · Feb 27, 2026 · Collected from GDELT
Published: 20260227T090000Z
SAMARINDA, KOMPAS.com – Isu dugaan politik dinasti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat di tengah polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp 8,5 miliar. Sorotan publik mengarah pada komposisi jabatan sejumlah kerabat dekat Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang saat ini menduduki posisi strategis di tingkat daerah maupun nasional.Baca juga: Anggaran Rp 8,5 M untuk Mobil Dinas Gubernur Kaltim, Warga: Tambal Jalan Dulu Berikut daftar kerabat Rudy Mas’ud yang saat ini atau sebelumnya menjabat posisi publik: Deretan Kerabat Rudy Mas’ud di Kursi Empuk 1. Syarifah Suraidah Harum, istri Rudy, menjabat sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur. Ia maju pada Pemilu Legislatif 2024 setelah Rudy melepas kursinya di DPR RI saat mencalonkan diri dalam Pilgub Kaltim 2024. 2. Hasanuddin Mas’ud, kakak Rudy, menjabat sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur. 3. Rahmad Mas’ud, saudara Rudy, menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan. 4. Syahariah Mas’ud, kerabat Rudy, menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Penajam Paser Utara dan Paser. 5. Abdul Gafur Mas’ud, adik Rudy, pernah menjabat Bupati Penajam Paser Utara periode 2018–2022 sebelum masa jabatannya berakhir setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2022.Susunan jabatan keluarga tersebut menjadi dasar kritik mahasiswa dan sejumlah kalangan akademisi yang menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai melemahnya mekanisme check and balance. Bantahan Gubernur Meski keluarganya menduduki sejumlah jabatan strategis di daerah hingga pusat, Rudy membantah adanya praktik politik dinasti. Sebab, ia dan kerabatnya dipilih langsung oleh rakyat. Pernyataan itu disampaikan merespons aksi demonstrasi mahasiswa di Samarinda, Senin (23/2/2026). “Kami tidak ada politik dinasti. Kami tidak ada politik (seperti itu),” ujarnya. Baca juga: Ditanya soal Mobil Dinas 8,5 Miliar, Gubernur Kaltim: Sedang Puasa Jangan Banyak Ghibah Ia menegaskan bahwa hak politik setiap warga negara dijamin oleh konstitusi selama memenuhi persyaratan. “Semua warga negara Indonesia yang usianya telah memenuhi persyaratan, boleh memiliki hak-hak politik dipilih maupun memilih,” katanya.