:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Garis-polisi-terpasang-di-lokasi-penemuan-2-jasad-wanita-dicor-di-Bekasi.jpg)
lampung.tribunnews.com · Feb 17, 2026 · Collected from GDELT
Published: 20260217T113000Z
Ringkasan Berita: Mahasiswi PAF (20) ditemukan tewas di apartemen Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2/2026). Korban diduga meninggal usai konsumsi obat penggugur kandungan ilegal. Polres Metro Bekasi tetapkan lima tersangka, satu DPO. Polisi selidiki jaringan peredaran obat ilegal dan sita sejumlah barang bukti. Tribunlampung.co.id, Bekasi - Diduga akibat minum obat penggugur kandungan, seorang mahasiswi berinisial PAF (20), ditemukan tewas dalam kamar apartemen di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Penemuan jasad PAF tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026), dan sempat menggegerkan penghuni apartemen lainnya. Obat penggugur kandungan adalah istilah umum untuk menyebut obat yang digunakan untuk mengakhiri kehamilan (aborsi). Dalam dunia medis, penghentian kehamilan hanya boleh dilakukan sesuai indikasi dan ketentuan hukum yang berlaku, serta harus melalui pengawasan tenaga kesehatan. Di Indonesia, praktik aborsi diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu (misalnya indikasi kedaruratan medis atau korban kekerasan seksual, dengan syarat dan prosedur khusus). Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunBekasi.com, dari insiden tersebut, Polres Metro Bekasi melalui Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Baca juga: Pengakuan Mahasiswi KKN yang Disebut Perankan Video Asusila 13 Menit 17 Detik Mereka diduga terlibat rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban. "Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kematian mahasiswi di Apartemen Tower Mahakam, Cikarang Utara," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/2/2026). Ia menjelaskan, kronologi kejadian ketika petugas mendapatkan informasi masyarakat menemukan korban telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen. PAF merupakan mahasiswi asal Cikarang Timur. Jenazah PAF dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi. "Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh ilegal," kata Sumarni. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kesehatan korban menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban. "Kami juga melakukan pengejaran satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.