%3Aquality(30)%3Aformat(webp)%3Afocal(0.5x0.5%3A0.5x0.5)%2Fmakassar%2Ffoto%2Fbank%2Foriginals%2F2026-02-27-Muhammad-Ridwan.jpg&w=1920&q=75)
makassar.tribunnews.com · Feb 27, 2026 · Collected from GDELT
Published: 20260227T103000Z
Oleh: Muhammad Ridwan Founder Politica Insight Institute TRIBUN-TIMUR.COM - Panggung politik Indonesia di tahun 2026 ini kembali mementaskan lakon komedi putar yang melelahkan nalar. Di tengah hiruk-pikuk persiapan pemilu dan konsolidasi kekuasaan, tiba-tiba saja mantan Presiden Jokowi melemparkan narasi yang terdengar "heroik". Ia setuju mengembalikan taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penguatan regulasi. Bagi publik yang pelupa, ini mungkin terdengar seperti angin segar. Namun bagi mereka yang merawat ingatan, pernyataan ini tak ubahnya sebuah paradoks yang memuakkan—sebuah upaya cuci tangan di atas luka sejarah yang ia goreskan sendiri. Membedah "Dosa" Legislasi 2019: Persetujuan Tanpa Tanda Tangan Mari kita segarkan memori kolektif kita ke medio September 2019. Saat itu, gedung KPK seolah dikepung dari dalam dan luar. Mahasiswa berdarah-darah di jalanan dalam aksi #ReformasiDikorupsi, meneriakkan penolakan atas revisi UU KPK yang disinyalir dirancang untuk membunuh independensi lembaga antirasuah tersebut. Apa respon Jokowi kala itu? Alih-alih berdiri di sisi rakyat, ia justru mengirimkan Surat Presiden (Surpres) bernomor R-42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KPK yang ditujukan kepada Ketua DPR. Dan diutuslah menteri-menterinya untuk mengebut pembahasan di DPR. Hanya dalam waktu singkat, UU Nomor 19 Tahun 2019 lahir sebagai "anak haram" demokrasi yang melucuti wewenang penyadapan hingga mengubah status pegawai KPK menjadi kacung birokrasi (ASN). Drama yang paling ikonik saat itu adalah ketika Jokowi memilih untuk tidak menandatangani naskah undang-undang tersebut. Secara politis, ini adalah gerakan "pencitraan tingkat dewa". Jokowi ingin dikesankan sebagai sosok yang ragu atau tidak setuju dengan isi undang-undang tersebut. Namun, secara hukum tata negara, itu adalah akal-akalan administratif yang tidak ada gunanya bagi pemberantasan korupsi.