/data/photo/2026/02/23/699c1cca4664a.jpg)
megapolitan.kompas.com · Feb 23, 2026 · Collected from GDELT
Published: 20260223T101500Z
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 124 personil polisi di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menjalani pemeriksaan urine pada Senin (23/2/2026). Dari tes yang dilakukan, satu orang anggota teridentifikasi positif zat narkotika codeine karena sedang mengonsumsi obat batuk."Tadi pagi langsung dilaksanakan (tes urine) setelah apel pagi kepada kita semua personil Polres Jakpus. Ada temuan satu (personil) positif, dikarenakan sedang minum obat batuk racikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung saat dikonfirmasi wartawan, Senin. Baca juga: Walkot Bekasi Marah ke Sopir Truk: Jalan Ini Rusak, Salah Satunya karena Kamu! "Sesuai dengan resep obatnya. Ada unsur codeine. Yang lainnya negatif," tegasnya. Sebagai informasi, codeine merupakan obat golongan analgesik opioid (narkotika) yang digunakan untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. Dalam kondisi batuk kering, codeine memiliki fungsi sebagai antitusif atau pereda batuk. Meski ada temuan satu anggota positif, Kapolres menyatakan tidak ada sanksi yang diberikan. Sebab kondisi positif zat narkotika disebabkan pengobatan."Selama dapat dipertanggungjawabkan karena dampak minum obat ya tidak ada sanksi. Malah saya perintahkan Kasi Dokkes bantu untuk mempercepat kesehatannya melalui pemberian vitamin kesehatan," jelas Reynold. Ia menambahkan, pemeriksaan urine terhadap jajaran Polres Jakarta Pusat ke depannya akan dilakukan secara sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Baca juga: Tol JORR Arah Bandara Macet Parah Imbas Perbaikan Jalan di 2 Lajur Perintah Kapolri Diberitakan sebelumnya, seluruh anggota Polri akan menjalankan pemeriksaan urine usai terungkapnya kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Diketahui, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memiliki satu koper penuh narkoba untuk dikonsumsi sendiri. Tes urine untuk seluruh anggota kepolisian tersebut merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Didik, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). "Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak," sambungnya menegaskan.